Beranda | Artikel
Hukum Paytren (Bagian 03)
Rabu, 29 Maret 2017

Hukum Paytren (Bagian 03)

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita akan mengulang catatan di artikel sebelumnya tentang Paytren,

✅Bagaimana cara menjadi mitra PayTren?

  1. Mitra Pengguna : Harga lisensi 50 rb (menu transaksi pulsa & voucher game).
  2. Mitra Pebisnis + Pengguna : Harga lisensi paling murah 350 rb & paling mahal 10.1 juta (menu transaksi all payment).

✅ Cara mendapatkan uang di PayTren?

Ada dua cara :

  1. Melayani pembayaran : listrik, leasing, bpjs, telpon, speedy, jual tiket pesawat dll. Anda dapat profit dr selisih harga jual & kulakan.
  2. Menjual lisensi aplikasi PayTren ke banyak orang dg aneka fee marketing 75rb/orang, 25rb, 2rb dst.

Baca Artikel: Hukum Paytren Bagian 1 dan Hukum Paytren Bagian 2

Takyif Fiqh Paytren Mitra Pebisnis

Menjadi mitra pebisnis, ada hak dan kewajiban yang berbeda dengan hak dan kewajiban mitra pengguna.

Kita akan lihat masing-masing lebih dekat,

Pertama, Kewajiban bagi mitra pebisnis Paytren,

[1] Untuk bisa menjadi mitra pebisnis, mitra harus biaya yang lebih mahal

[2] Untuk bisa menjual lisensi, mitra pebisnis harus membeli paket dengan harga yang beraneka ragam, tergantung dari jenis paketnya. Semakin mahal, semakin banyak jumlah lisensi yang diberikan.

Kedua, hak bagi mitra pebisnis

[1] Pihak pebisnis menjual lisensi Paytren ke konsumen yang baru, baik lisensi sebagai pengguna atau sebagai pebisnis

[2] Jika dia hanya melakukan pembayaran (tidak menjualkan atau mengajak orang memakai PayTren) maka hanya mendapatkan fee berupa cashback.

[3] Jika dia berhasil menjualkan atau mengajak orang memakai PayTren, mendapatkan bonus penjualan dan royalty cashback.

Di salah satu situs Paytren dibuatkan tabel sebagai berikut,

Di situs yang sama, dijelaskan sistem piramida berjenjang,

Jika Anda menjadi Pengguna dan terus menjadi Pebisnis yang ikut membantu perusahaan memasarkan PayTren dalam 1 bulan pertama Anda berhasil menjualkan atau mengajak orang memakai PayTren, minimal seminggu 1 orang saja selama 4 minggu (1 bulan) maka akan mendapatkan 4 Mitra. Yang artinya selain Anda mendapatkan bonus penjualan dan lainnya dari PayTren, maka Anda akan mendapatkan Royalti Cashback disetiap transaksi sebesar 11,51% disetiap transaksi atau dalam tabel diatas dalam transaksi pulsa Anda akan mendapatkan Rp 50 setiap Mitra, jadi jika setiap orangnya transaksi minimal per bulan 4x transaksi maka Anda akan mendapatkan 4 Mitra (Rp 50 x 4 transaksi) = Rp 800 di bulan pertama Anda menjadi Mitra Pebisnis.

Selanjutnya di bulan ke 2, jika ke 4 Mitra Anda sebut saja A, B, C, dan D menjalankan bisnis PayTren dan menduplikasi cara kerja Anda yaitu menjualkan paket PayTren per bulannya masing-masing bisa jual 4 paket atau 4 orang Mitra PayTren baru maka Anda akan mendapatkan Royalti di Cashback transaksi sebesar 4,6% di setiap Mitra-Mitra yang dibawah A, B, C, dan D atau Level ke 2 Anda yang melakukan transaksi. Atau dalam hal transaksi pulsa Anda akan mendapatkan Rp 20 dari transaksi mereka. Jadi di bulan ke 2, setiap mereka transaksi Anda akan mendapatkan Royalti Cashback 16 Mitra (Rp 20 x 4 transaksi) = Rp 1.280 di bulan ke dua dari semua mitra-mitra yang transaksi pulsa.

Paytren Menjual Peluang

Berdasarkan keterangan di atas, kita memahami bahwa pihak Paytren membedakan harga software saja dengan harga software + kemitraan. Bahkan harga peluang yang dijual Paytren berjenjang, mulai dari basic, silver,.. hingga titanium dengan harga yang beragam. Semakin mahal biaya yang kita bayarkan, semakin besar peluang yang diberikan.

Harga Layanan dasar Potensi pasar
350rb Pembayaran: listrik, leasing, bpjs, telpon, speedy, tiket pesawat dll. 1 lisensi, potensi leadership…dst
1 Jt – Sda – 3 lisensi, potensi leadership lbh besar, potensi  reward lbh besar, dst
2,3 jt – Sda – 7 lisensi, potensi leadership lbh besar, potensi  reward lbh besar, dst
>>> – Sda – >>>

Kita bisa perhatikan, sangat jelas pihak Paytren menjual peluang pasar. Semahal apapun biaya yang saya bayarkan, layanan dasar yang saya terima semua sama. Sementara potensi leadership, potensi Royalty cashback hanya akan saya dapatkan, jika saya bisa memiliki mitra di bawah saya. Dan potensi itu akan lebih besar lagi, jika mitra di bawah saya juga memiliki mitra bawahnya. Dan terus betambah, sejalan dengan pertambahan mitra-mitra berikutnya.

Jika kita terapkan rumus keseimbangan iwadh – muawadh,

Iwadh (yang dibayarkan)

= Muawwadh (yang diterima)

Harga paket paytren

= Layanan dasar +

Peluang pasar (tujuan utama)

Jelas = Jelas +

Tidak jelas (dominan)

Semakin besar = Tetap +

Semakin besar

 

Anomali Paytren

Untuk itulah, semangat para mitra pebisnis adalah mencari mitra di bawahnya. Karena bonus pembayaran listrik, leasing, bpjs, telpon, dst. sangat kecil. Hingga ada diantara mereka yang menawarkan kepada para kerabatnya, kawan-kawannya, tetangga-tetangganya, teman kerjanya dan siapapun yang berada di jangkauannya, untuk bisa menjadi mitra di bawahnya. Sehingga pada puncaknya, tidak akan ada yang menjadi konsumen untuk pembayaran listrik, leasing, bpjs, telpon, bpjs, atau pembayaran leasing, selain dirinya.

Dan ini jelas tidak normal. Seharusnya dalam kondisi normal, ketika saya memiliki software Paytren yang bisa saya gunakan untuk layanan pembayaran, saya akan tawarkan kepada kerabat saya, teman-teman kerja saya, dan siapapun yang berada di sekeliling saya untuk membeli pulsa lewat saya, beli tiket lewat saya, bayar rekening telpon, listrik, lewat saya.

Sebaliknya, saya tidak rela jika ada orang lain yang menjadi pesaing saya untuk menjadi agen pulsa, tiket pesawat, pembayaran listrik, dst. karena ini akan mengurangi potensi pasar saya.

Ini menunjukkan, layanan dasar  yang diberikan Paytren, sama sekali bukan tujuan utama dalam akad. Namun yang menjadi tujuan utama para mitra pebisnis adalah bagaimana bisa mendapatkan downline. Di sinilah peluang saturasi pasti akan terjadi. Di saat banyak orang menjadi agen Paytren, maka downline akan kesulitan untuk mencari downline yang baru.

Jika saya berharap bisa memiliki banyak peluang, lalu saya membeli paket yang paling mahal 10,1 juta, namun sistem piramida Paytren telah mengalami saturasi, saya akan mengalami kesulitan untuk mencari downline. Bahkan bisa jadi, deposit yang saya miliki tidak banyak yang bisa saya manfaatkan. Karena sudah banyak orang di sekitar saya yang menggunakan Paytren. Mereka bisa beli pulsa sendiri, bayar listrik sendiri, bayar telpon sendiri, dst. harapan besar saya pupus tanpa bekas. Karena saya lebih mengharapkan peluang mendapat downline, dari pada menggunakan software Paytren untuk transaksi.

Peluang Cashback yang Kurang Menjanjikan

Benar saya bisa mendapat cahsback ketika saya betransaksi melalui Paytren, tapi nilainya terlalu kecil. Berapa kali saya melakukan pembelian pulsa, tiket pesawat, tiket kereta, rekening listrik, dst. Sangat jarang sekali.

Apalagi hampir sudah banyak fasilitas online, telah menyediakan transaksi pembayaran secara online. Tidak jauh-jauh, hampir semua bank yang menyediakan internet banking, telah dilengkapi fitur untuk berbagai pembayaran. Meskipun untuk bank, harus membayar biaya administrasi, tapi saya tidak terbebani dengan biaya perawatan aplikasi/bln.

Sementara untuk pembelian tiket pesawat, tiket kereta, saya bisa membelinya di traveloka, pegipegi, tanpa harus membayar biaya admisnistrasi. Disamping harganya lebih miring.

Berdasarkan beberapa cerita pengalaman yang diunggah di web-web para pebisnis Paytren, harga tiket pesawat di Paytren rata-rata lebih mahal dengan selisih sekitar 11rb hingga 12rb, jika dibandingkan penjual tiket pesawat online lainnya. hanya saja pengguna bisa mendapatkan cashback sebesar 17,27% dari margin. Untuk 1 tiket pesawat, pengguna akan mendapatkan cashback sekitar Rp 3000an;. semakin kecil nilai transaksinya, cashback semakin kecil.

Dari sini kita semakin yakin bahwa tidak ada produk riil yang dijual dalam Paytren. Yang lebih menonjol adalah menjual peluang mendapat pasar dalam bentuk fee dowline atau royalty cashback dari transaksi yang dilakukan downline. Ketika ancaman saturasi sistem semakin dekat, akan semakin merugikan downline.

Saatnya kaum muslimin kembali ke mengembangkan bisnis riil, yang bersih dari setiap unsur gharar (spekulatif). Lebih menitik beratkan pada produk dan jasa yang riil, bukan produk yang hanya sebatas kamuflase…

InsyaaAllah bersambung ke bagian 04

Allahu a’lam.

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29360-hukum-paytren-bagian-03.html